Berita Lain

KARPET MERAH INVESTOR IKN

Pemerintah menggelar karpet merah kepada para investor yang berminat menggarap proyek di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Salah satunya, dalam bentuk pemberian hak atas tanah dalam waktu yang cukup lama. Dalam rapat paripurna VII DPR di Ruang Sidang Paripurna DPR bulan ini, DPR menyetujui rancangan undang – undang Ibu Kota Negara yang berisikan beberapa hal. Diantaranya adalah mengizinkan investor untuk memiliki hak guna usaha lahan di lokasi IKN hingga nyaris dua abad atau selama 190 tahun. Merupakan jangka waktu yang sangat lama jika dibandingkan dengan rata – rata umur masyarakat Indonesia. Ini berarti bisa jadi gak guna usaha yang digunakan bisa bertahan hingga 3 periode kepemimpinan perusahaan tersebut. Hal ini juga dikhawatirkan malah menjadi boomerang bagi Indonesia dan malah menghambat keran investasi dan memperkeruh ketimpangan penguasaan lahan.

Banyak kritikan yang ditujukan pada pemerintah terhadap RUU IKN yang sudah disahkan khususnya menyoroti terkait Pasal 16A dalam revisi UU IKN yang menjelaskan bahwa investor diberikan hak atas tanah berbentuk Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun dalam siklus pertama, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan kata lain 95 tahun kali dua masa periode atau 190 tahun. Tentu pemberian HGU selama 190 tahun diberikan oleh pemerintah untuk menarik investor datang ke IKN, walaupun pemerintah terlihat mengenyampingan kerugian – kerugian yang akan datang yang mana bukan lain adalah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penerimaan dari perpanjangan konsesi HGU serta kemungkinan kehilangan wewenang penuh atas kawasan yang telah dikuasai investor karena waktu HGU nya terlalu lama.

Proyek ambisius terhadap IKN yang sedang dibangun memperlihatkan seberapa pemerintah tidak mementingkan kesejahteraan rakyatnya. Sudah seharusnya pemerintah fokus terhadap program dan kebijakan yang pro terhadap rakyat, bukannya justru memenuhi egonya untuk membangun ibu kota yang masih dipertanyakan urgensinya. Terlebih jika kita membahas HGU yang seolah – olah hanya mementingkan kepentingan investor tanpa memikirkan kesejahteraan sosial masyarakat. HGU adalah salah satu dari banyaknya permasalahan yang ada di calon Ibu Kota Negara baru nanti. Belum lagi ketika kita membahas terkait pembuatan kajian AMDAL yang yang disimpan rapat – rapat dan tidak dibuka ke publik.

Penulis: Raka Sentanu

Ilustrator: Rizal Nugroho 

Top News
Sponsor