Berita Lain

Kementerian Ketenagakerjaan Pastikan Kenaikan UMP 2024

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, pertimbangan lainnya berdasarkan faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Penulis : Adam Fairuz Y
Editor : Ika Wahyu
Foto : Kemnaker 

#ump2024 #upahminumun2024 #motionnews #motioncorp #stmmyogyakarta

Top News
Sponsor